First Blog, ALL ABOUT DENTAL THERAPIST - ADinda's Blog

Minggu, 11 Oktober 2020

First Blog, ALL ABOUT DENTAL THERAPIST

Halooo semuaaaaa, salam sehattt 

Perkenalkan aku salah satu mahasiswa Poltekkes Kemenkes Semarang Prodi DIV Terapis Gigi dan Mulut. Apasih terapis gigi itu? mungkin profesi ini belum terlalu familiar di masyarakat ya.. yuk kita bahas lebih lanjut apa itu terapis gigi dan mulut

SEJARAH 


  gambar : https://edutore.com/partner/karier/perawat-gigi/11378/


Terapis Gigi dan Mulut merupakan transformasi dari Perawat Gigi, yang pada tanggal 14 September 2017 di Musyawarah Nasional VII PPGI di Sumatera Barat berubah nama menjadi Terapis Gigi dan Mulut. Terapis Gigi dan Mulut adalah merupakan salah satu tenaga kesehatan di bidang kesehatan gigi yang memiliki kompetensi dan orientasi kerja dalam bidang pelayanan promotif, preventif serta kuratif sederhana. Berdasarkan Permenkes 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut menyebutkan bahwa terapis gigi dan mulut mempunyai kewenangan untuk melakukan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut terdiri dari upaya-upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut, pencegahan penyakit gigi dan mulut, manajemen pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan kesehatan dasar pada kasus kesehatan gigi terbatas serta dental assisting.
Ketika berbicara sejarah terapis gigi dan mulut, maka berarti juga bercerita sejarah tentang perawat gigi. Pada awalnya, pendidikan perawat gigi dilaksanakan pada jenjang pendidikan menengah setara SMA yang bernama Sekolah Perawat Gigi (SPG) dan kemudian berubah menjadi Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG). Pada prosesnya, pendidikan perawat gigi tersebut menggunakan kurikulum yang hampir seluruhnya bermuatan ilmu dan praktek kedokteran gigi, mengingat kebutuhan pelayanan kesehatan pada waktu itu yang masih berorientasi kepada pelayanan kuratif. Selanjutnya, mulai awal tahun 1990an kurikulum Sekolah Pengatur Rawat Gigi mengalami perubahan kurikulum yang dirancang dengan pendekatan pelayanan promotif dan preventif kesehatan gigi.
Seiring dengan perkembangan dan perubahan kebutuhan pelayanan kesehatan, pada tahun 1995 didirikan pendidikan perawat gigi dengan jenjang Diploma III yang ditandai dengan diselenggarakannya lembaga pendidikan Akademi Kesehatan Gigi (AKG) yang menghasilkan lulusan Ahli Madya Kesehatan Gigi. Pendidikan Perawat Gigi di Indonesia pada awalnya (tahun 1951) diselenggarakan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pemberi tenaga kesehatan gigi di masyarakat (dimana pada waktu itu tenaga dokter gigi masih sangat terbatas). Pada pendidikan tersebut, para lulusan mempunyai keterampilan dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi kepada masyarakat dan kemampuannya tersebut bersifat vokasional dengan level pendidikan setara pada jenjang pendidikan menengah, nama lembaga pendidikan tersebut adalah Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG).

Seiring dengan perjalanan waktu dan adanya kebijakan pemerintah, pada Tahun 2005, pemerintah mengeluarkan kebijakan, yang memutuskan adanya konversi pendidikan
SPRG meningkat pada level akademi, dimana nama lembaga / institusi pendidikannnya
berubah menjadi Akademi Kesehatan Gigi (AKG). Peserta pendidikan pada level AKG tersebut adalah mereka para calon tenaga kesehatan gigi yang memiliki pendidikan atau lulusan pendidikan menengah yaitu SMU/SMA termasuk di dalamnya adalah konversi pendidikan lanjutan mereka yang memiliki ijazah SPRG. Pada tahun 2001, sebagai akibat adanya kebijakan pemerintah dalam rangka efisiensi penyelenggarakan pendidikan yang berada di bawah naunganDepartemen Kesehatan, semua pendidikan kesehatan pada level akademi terjadi re-organisasi dengan keluarnya regulasi penyelenggaraan pendidikan menjadi Politeknik Kesehatan, maka Akademi Kesehatan Gigi bergabung dalam struktur kelembagaan Politeknik Kesehatan dan nama institusi penyelenggaraan pendidikan menjadi Jurusan Kesehatan Gigi (JKG) yang berada di bawah Politeknik Kesehatan smpai dengan saat ini.
Pada tahun 2001 terbitlah Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 43/MENKES-KESOS/SK/1/2001 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan pendidikan Diploma Kesehatan Gigi tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi yang ada dan telah diganti menjadi jenis pendidikan Diploma Keperawatan Gigi sebagaimana pada SK Menkes dalam lampiran I Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1192/MENKES/PER/X/2004 tanggal 19 Oktober 2004.
Seiring dengan keluarnya SK menteri di atas, idealnya nama institusi penyelenggaraan pendidikan Jurusan Kesehatan Gigi harus berubah nama menjadi Jurusan Keperawatan Gigi. Hal ini dikarenakan bahwa nama institusi penyelenggaraan pendidikan seharusnya mencerminkan nama/sebutan kualifikasi para lulusannya. Namun demikian, dikarenakan adanya kepentingan atau pertimbangan lain yang disinyalir kerap berada di balik proses penyelenggaraan pendidikan tersebut, penyelenggara pendidikan Jurusan Kesehatan Gigi masih belum mau mengaplikasikan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut dan para lulusan masih menyandang nama / sebutan sebagai Ahli Madya Kesehatan Gigi. Organisai profesi (PPGI) terus melakukan berbagai upaya dengan cara advokasi secara intens dan ilmiah kepada pihak pemegang kebijakan untuk dapat menerima aspirasi dengan cara mengubah nama institusi penyelenggara pendidikan. Pada akhirnya, advokasi PPGI membuahkan hasil, dan pada tahun 2010 keluarlah Permenkes No. 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan yang berisikan perubahan nama institusi Jurusan Kesehatan Gigi menjadi Jurusan Keperawatan Gigi. Sebagai implikasi SK Menteri Kesehatan tersebut, maka para lulusan Jurusan keperawatan Gigi berhak menyandang nama/sebutan sebagi Ahli Madya Keperawatan Gigi (AMKG).
Saat ini serta di masa yang akan datang perkembangan keperawatan gigi sebagai sebuah profesi akan dihadapkan pada berbagai hambatan dan tantangan yaitu semakin meningkatnya tuntutan dan animo masyarakat terhadap pelayanan kesehatan gigi, semakin kritisnya penilaian masyarakat terhadap kualitas layanan keperawatan gigi, berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, tuntutan kebutuhan masyarakat akan layanan keperawatan gigi yang berkualitas, makin meningkatnya kompleksitas penyakit, respon pasien terhadap penyakit, pengobatan dan lingkungan. Untuk itu maka perawat gigi telah menyikapinya dengan peningkatan jenjang pendidikan menjadi Diploma IV keperawatan Gigi.
Pada bulan oktober tahun 2014, terbitlah Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan dimana didalamnya menyatakan bahwa nama profesi Perawat Gigi berubah menjadi Terapis Gigi dan Mulut dan masuk kedalam rumpun keteknisian medis. Walaupun hal tersebut cukup mengagetkan dan bukan merupakan usulan dan profesi, tapi apalah daya regulasi tersebut sudah di syahkan dan tidak mungkin untuk dapat dirubah dengan seketika. Untuk itu maka para perawat gigi sepakat dengan sukarela untuk beralih nama menjadi terapis gigi dan mulut dengan organisasi profesi Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI).

Sumber :  https://ptgmi.org/website/?page_id=279


Tidak ada komentar:

@Afrzdindaf_