Halooo semuaaaaa, salam sehattt
Perkenalkan aku salah satu mahasiswa Poltekkes Kemenkes Semarang Prodi DIV Terapis Gigi dan Mulut. Apasih terapis gigi itu? mungkin profesi ini belum terlalu familiar di masyarakat ya.. yuk kita bahas lebih lanjut apa itu terapis gigi dan mulut
SEJARAH
Terapis Gigi dan Mulut merupakan transformasi dari Perawat Gigi, yang
pada tanggal 14 September 2017 di Musyawarah Nasional VII PPGI di
Sumatera Barat berubah nama menjadi Terapis Gigi dan Mulut. Terapis Gigi
dan Mulut adalah merupakan salah satu tenaga kesehatan di bidang
kesehatan gigi yang memiliki kompetensi dan orientasi kerja dalam bidang
pelayanan promotif, preventif serta kuratif sederhana. Berdasarkan
Permenkes 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis
Gigi dan Mulut menyebutkan bahwa terapis gigi dan mulut mempunyai
kewenangan untuk melakukan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
terdiri dari upaya-upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut,
pencegahan penyakit gigi dan mulut, manajemen pelayanan kesehatan gigi
dan mulut, pelayanan kesehatan dasar pada kasus kesehatan gigi terbatas
serta dental assisting.
Ketika berbicara sejarah terapis gigi dan
mulut, maka berarti juga bercerita sejarah tentang perawat gigi. Pada
awalnya, pendidikan perawat gigi dilaksanakan pada jenjang pendidikan
menengah setara SMA yang bernama Sekolah Perawat Gigi (SPG) dan kemudian
berubah menjadi Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG). Pada prosesnya,
pendidikan perawat gigi tersebut menggunakan kurikulum yang hampir
seluruhnya bermuatan ilmu dan praktek kedokteran gigi, mengingat
kebutuhan pelayanan kesehatan pada waktu itu yang masih berorientasi
kepada pelayanan kuratif. Selanjutnya, mulai awal tahun 1990an kurikulum
Sekolah Pengatur Rawat Gigi mengalami perubahan kurikulum yang
dirancang dengan pendekatan pelayanan promotif dan preventif kesehatan
gigi.
Seiring dengan perkembangan dan perubahan kebutuhan pelayanan
kesehatan, pada tahun 1995 didirikan pendidikan perawat gigi dengan
jenjang Diploma III yang ditandai dengan diselenggarakannya lembaga
pendidikan Akademi Kesehatan Gigi (AKG) yang menghasilkan lulusan Ahli
Madya Kesehatan Gigi. Pendidikan Perawat Gigi di Indonesia pada awalnya
(tahun 1951) diselenggarakan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan
pemberi tenaga kesehatan gigi di masyarakat (dimana pada waktu itu
tenaga dokter gigi masih sangat terbatas). Pada pendidikan tersebut,
para lulusan mempunyai keterampilan dalam memberikan pelayanan kesehatan
gigi kepada masyarakat dan kemampuannya tersebut bersifat vokasional
dengan level pendidikan setara pada jenjang pendidikan menengah, nama
lembaga pendidikan tersebut adalah Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG).
Seiring dengan perjalanan waktu dan adanya kebijakan pemerintah, pada
Tahun 2005, pemerintah mengeluarkan kebijakan, yang memutuskan adanya
konversi pendidikan
SPRG meningkat pada level akademi, dimana nama lembaga / institusi pendidikannnya
berubah menjadi Akademi Kesehatan Gigi (AKG). Peserta pendidikan pada
level AKG tersebut adalah mereka para calon tenaga kesehatan gigi yang
memiliki pendidikan atau lulusan pendidikan menengah yaitu SMU/SMA
termasuk di dalamnya adalah konversi pendidikan lanjutan mereka yang
memiliki ijazah SPRG. Pada tahun 2001, sebagai akibat adanya kebijakan
pemerintah dalam rangka efisiensi penyelenggarakan pendidikan yang
berada di bawah naunganDepartemen Kesehatan, semua pendidikan kesehatan
pada level akademi terjadi re-organisasi dengan keluarnya regulasi
penyelenggaraan pendidikan menjadi Politeknik Kesehatan, maka Akademi
Kesehatan Gigi bergabung dalam struktur kelembagaan Politeknik Kesehatan
dan nama institusi penyelenggaraan pendidikan menjadi Jurusan Kesehatan
Gigi (JKG) yang berada di bawah Politeknik Kesehatan smpai dengan saat
ini.
Pada tahun 2001 terbitlah Keputusan Menteri Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial Nomor 43/MENKES-KESOS/SK/1/2001 tentang Izin
Penyelenggaraan Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan pendidikan Diploma
Kesehatan Gigi tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi yang ada dan
telah diganti menjadi jenis pendidikan Diploma Keperawatan Gigi
sebagaimana pada SK Menkes dalam lampiran I Surat Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor : 1192/MENKES/PER/X/2004 tanggal 19 Oktober 2004.
Seiring
dengan keluarnya SK menteri di atas, idealnya nama institusi
penyelenggaraan pendidikan Jurusan Kesehatan Gigi harus berubah nama
menjadi Jurusan Keperawatan Gigi. Hal ini dikarenakan bahwa nama
institusi penyelenggaraan pendidikan seharusnya mencerminkan
nama/sebutan kualifikasi para lulusannya. Namun demikian, dikarenakan
adanya kepentingan atau pertimbangan lain yang disinyalir kerap berada
di balik proses penyelenggaraan pendidikan tersebut, penyelenggara
pendidikan Jurusan Kesehatan Gigi masih belum mau mengaplikasikan
Peraturan Menteri Kesehatan tersebut dan para lulusan masih menyandang
nama / sebutan sebagai Ahli Madya Kesehatan Gigi. Organisai profesi
(PPGI) terus melakukan berbagai upaya dengan cara advokasi secara intens
dan ilmiah kepada pihak pemegang kebijakan untuk dapat menerima
aspirasi dengan cara mengubah nama institusi penyelenggara pendidikan.
Pada akhirnya, advokasi PPGI membuahkan hasil, dan pada tahun 2010
keluarlah Permenkes No. 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kesehatan yang berisikan perubahan nama
institusi Jurusan Kesehatan Gigi menjadi Jurusan Keperawatan Gigi.
Sebagai implikasi SK Menteri Kesehatan tersebut, maka para lulusan
Jurusan keperawatan Gigi berhak menyandang nama/sebutan sebagi Ahli
Madya Keperawatan Gigi (AMKG).
Saat ini serta di masa yang akan
datang perkembangan keperawatan gigi sebagai sebuah profesi akan
dihadapkan pada berbagai hambatan dan tantangan yaitu semakin
meningkatnya tuntutan dan animo masyarakat terhadap pelayanan kesehatan
gigi, semakin kritisnya penilaian masyarakat terhadap kualitas layanan
keperawatan gigi, berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi
kesehatan, tuntutan kebutuhan masyarakat akan layanan keperawatan gigi
yang berkualitas, makin meningkatnya kompleksitas penyakit, respon
pasien terhadap penyakit, pengobatan dan lingkungan. Untuk itu maka
perawat gigi telah menyikapinya dengan peningkatan jenjang pendidikan
menjadi Diploma IV keperawatan Gigi.
Pada bulan oktober tahun 2014,
terbitlah Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan
dimana didalamnya menyatakan bahwa nama profesi Perawat Gigi berubah
menjadi Terapis Gigi dan Mulut dan masuk kedalam rumpun keteknisian
medis. Walaupun hal tersebut cukup mengagetkan dan bukan merupakan
usulan dan profesi, tapi apalah daya regulasi tersebut sudah di syahkan
dan tidak mungkin untuk dapat dirubah dengan seketika. Untuk itu maka
para perawat gigi sepakat dengan sukarela untuk beralih nama menjadi
terapis gigi dan mulut dengan organisasi profesi Persatuan Terapis Gigi
dan Mulut Indonesia (PTGMI).
Sumber : https://ptgmi.org/website/?page_id=279
Tidak ada komentar: